+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Parkir Kantor untuk Karyawan Sendiri Dikecualikan, Selebihnya Tidak

Gedung kantor yang membuka sebagian lahan parkirnya untuk tamu berbayar keluar dari rumusan pengecualian. Batasnya ada pada satu kata.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Objeknya mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet.
  • Pengecualian perkantoran berlaku bila tempat parkirnya hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebut dua bentuk jasa parkir: penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, dan pelayanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet.

Yang menarik perhatian justru ayat berikutnya. Pasal 54 ayat (2) mengecualikan empat hal, dan salah satunya berbunyi: jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Kata “hanya” itu yang menentukan. Gedung kantor yang lahan parkirnya tertutup bagi siapa pun selain karyawan berada di dalam pengecualian. Gedung yang membuka sebagian petaknya untuk tamu berbayar, menyewakan sisa kapasitasnya kepada penyewa gedung sebelah, atau memungut tarif dari pengunjung yang datang ke lobi, tidak lagi memenuhi rumusan itu.

Perubahan dari satu keadaan ke keadaan lain jarang dirancang. Ia terjadi ketika bagian umum melihat petak yang kosong pada siang hari, lalu memutuskan menyewakannya. Keputusan itu tampak operasional, dan ia memindahkan gedung dari luar objek ke dalam objek.

Tiga pengecualian lainnya lebih jelas batasnya: jasa tempat parkir yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; yang diselenggarakan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.

Butir terakhir itu pintu yang perlu diperiksa sendiri. Daerah dapat menambah pengecualian, dan daftarnya berbeda dari satu kabupaten atau kota ke kabupaten atau kota berikutnya. Gedung yang dikelola satu perusahaan di beberapa kota tidak dapat menyimpulkan posisinya dari satu Perda saja.

Bagi pengelola gedung, yang perlu jelas sejak awal siapa yang memungut. Pengelolaan lahan parkir kerap diserahkan kepada operator, dan perjanjian kerja samanya tidak selalu menyebut siapa yang menyetor ke kas daerah. Tanpa penyebutan itu, kedua pihak dapat sama-sama menganggap pihak lain yang mengurusnya, dan keadaan itu baru ketahuan ketika ada yang menanyakan setorannya.

Tarifnya mengikuti batas umum PBJT pada Pasal 58 ayat (1), yaitu paling tinggi 10%, dengan penetapan angkanya diserahkan kepada Perda menurut ayat (4). Dan seperti jenis PBJT lain, Pasal 59 ayat (2) menempatkan pemungutannya di wilayah tempat jasanya diserahkan, yang untuk parkir berarti di mana lahannya berada.

Satu hal terakhir menyangkut pencatatan. Pungutan parkir yang diterima dari pengguna bukan pendapatan pengelola; ia kewajiban sejak diterima, dan berkurang ketika disetorkan. Gedung yang mencatat seluruh penerimaan parkir sebagai pendapatan lalu mencatat setorannya sebagai biaya akan menampilkan dua angka yang sama-sama lebih besar dari yang sebenarnya.

Pemisahan yang sama pada usaha makanan dan minuman dibahas di restoran dan katering memungut PBJT.

Pertanyaan yang sering diajukan

Lahan parkir kami dikelola pihak ketiga. Siapa yang memungut?

Yang memungut pihak yang menyelenggarakan jasa parkirnya kepada pengguna. Bila pengelolaannya diserahkan kepada operator, pembagian tanggung jawab pemungutan dan penyetoran perlu disebut jelas dalam perjanjian kerja samanya, karena tanpa itu kedua pihak dapat sama-sama menganggap pihak lain yang mengurusnya.

Parkir valet di restoran termasuk?

Pasal 54 ayat (1) huruf b menyebut pelayanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet sebagai bagian dari jasa parkir. Penerapannya pada usaha Anda tetap dibaca dari Perda kabupaten/kota setempat, termasuk apakah ada pengecualian tambahan yang ditetapkan di sana.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.