PPh 23 Jasa Audit dan Konsultan, Tiga Kekeliruan yang Berulang
Tarifnya hanya dua persen dan rumusnya satu baris. Namun justru di sekitar angka sederhana itulah sengketa kecil paling sering muncul: pada dasar pengenaan yang salah, bukti potong yang tak pernah sampai, dan selisih yang baru ketahuan setahun kemudian.
Ringkasan Cepat
- Jasa akuntansi, audit, dan atestasi laporan keuangan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan, tidak termasuk PPN.
- Pemotongan terjadi pada saat pembayaran atau saat terutang, mana yang lebih dahulu, bukan saat faktur diterbitkan.
- Tanpa NPWP, tarifnya menjadi 100% lebih tinggi, yakni 4%.
- Bukti potong adalah dokumen milik pihak yang dipotong. Tanpa dokumen itu, KAP tidak dapat mengkreditkan pajaknya, dan selisih akan muncul pada rekonsiliasi akhir tahun.
Dalam setiap penugasan yang kami tangani, ada satu perkara administratif yang hampir selalu muncul di akhir tahun: selisih antara pemotongan pajak menurut catatan klien dan menurut catatan kami. Nilainya jarang besar. Tetapi menelusurinya menghabiskan waktu yang tidak perlu, dan sumbernya hampir selalu sama.
Aturan dasarnya singkat
Imbalan atas jasa akuntansi, pembukuan, atestasi, dan audit laporan keuangan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Tarifnya 2% dari jumlah bruto, dan yang wajib memotong adalah pihak yang membayar, dalam hal ini klien, bukan kantor akuntan publik.
Satu ketentuan tambahan sering terlewat: bila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarifnya naik seratus persen menjadi 4%. Untuk penugasan dengan kantor akuntan publik terdaftar, ketentuan ini praktis tidak berlaku, tetapi tetap relevan ketika perusahaan membayar tenaga ahli perorangan.
Kekeliruan pada dasar pengenaan
Dasar pemotongan adalah jumlah bruto imbalan jasa, tidak termasuk PPN. Kekeliruan yang berulang adalah memotong 2% dari nilai total faktur yang sudah termasuk PPN.
Ambil satu contoh sederhana:
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Imbalan jasa audit | Rp 100.000.000 |
| PPN 11% | Rp 11.000.000 |
| Nilai faktur | Rp 111.000.000 |
| PPh 23 dipotong (2% × 100 juta) | (Rp 2.000.000) |
| Kas dibayarkan kepada KAP | Rp 109.000.000 |
Bila dasar pengenaannya keliru diambil dari Rp 111.000.000, pemotongan menjadi Rp 2.220.000, lebih besar Rp 220.000 dari yang seharusnya. Angkanya kecil, tetapi ia menciptakan selisih permanen antara bukti potong dan pengakuan penghasilan yang harus dijelaskan pada saat pemeriksaan.
Kapan kewajiban itu lahir
Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau pada saat penghasilan terutang, mana yang terjadi lebih dahulu. Dalam praktik sehari-hari, sebagian besar perusahaan memotong pada tanggal transfer, dan itu memadai selama pembayaran terjadi dalam periode yang sama.
Persoalan muncul pada penugasan yang membentang melewati tutup buku. Bila jasa telah diakui sebagai beban terutang pada 31 Desember namun baru dibayar pada Februari, kewajiban pemotongan sesungguhnya sudah lahir pada Desember. Perusahaan yang menunggu tanggal transfer akan mencatat pemotongan pada tahun berikutnya, sementara kantor akuntan publik mengakui penghasilannya pada tahun sebelumnya. Selisih inilah yang berulang muncul dalam rekonsiliasi kami.
Uang muka juga dipotong
Penugasan audit lazim dibayar dalam dua atau tiga termin: uang muka pada saat penunjukan, pembayaran antara setelah pekerjaan lapangan, dan pelunasan saat laporan terbit. Setiap termin adalah pembayaran, dan karenanya setiap termin dipotong.
Kekeliruan yang kami temui: perusahaan menunda seluruh pemotongan sampai pelunasan, dengan alasan pekerjaan belum selesai. Cara ini menunda kewajiban yang sudah lahir, dan menyulitkan pencocokan karena satu bukti potong harus dipecah ke beberapa periode pengakuan penghasilan.
Bukti potong bukan formalitas
Bagi pihak yang dipotong, bukti potong adalah dokumen yang mengubah pemotongan menjadi kredit pajak. Tanpa dokumen itu, uang yang tidak jadi diterima tetap hilang dari kas, tetapi tidak dapat mengurangi PPh terutang di akhir tahun.
Sejak seluruh administrasi pemotongan berpindah ke Coretax, bukti potong tidak lagi perlu dikirimkan secara fisik: dokumen yang telah dibuat pemotong langsung tersedia di akun pihak yang dipotong. Kemudahan ini menghilangkan satu masalah lama, tetapi memunculkan penekanan baru: identitas penerima penghasilan harus ditulis dengan benar. Bukti potong yang terbit atas NPWP yang keliru tidak akan pernah muncul di akun yang seharusnya, dan secara praktis sama saja dengan tidak pernah dibuat.
Karena itu, pada awal setiap penugasan kami menyerahkan data identitas perpajakan firma secara tertulis, dan meminta bagian keuangan klien memastikannya sebelum pemotongan pertama dilakukan. Lima menit di awal menghemat penelusuran berhari-hari di akhir tahun.
Angka yang harus bertemu saat rekonsiliasi
Menjelang tutup buku, cocokkan tiga hal berikut. Bila ketiganya bertemu, tidak ada pekerjaan tersisa:
- Total imbalan jasa yang diakui sebagai beban (di sisi klien) atau penghasilan (di sisi KAP) sepanjang tahun.
- Total pemotongan menurut seluruh bukti potong yang diterbitkan.
- Total pembayaran kas menurut rekening koran.
Hubungan ketiganya sederhana: kas yang keluar seharusnya sama dengan imbalan jasa ditambah PPN dikurangi PPh 23 yang dipotong. Bila tidak sama, penyebabnya hampir selalu satu dari empat hal: faktur yang dibayar melewati tahun buku, uang muka yang belum dipotong, dasar pengenaan yang keliru mengikutsertakan PPN, atau bukti potong yang belum pernah diterbitkan.
Mengapa ini kami tulis
Karena persoalan ini mudah dicegah dan mahal bila dibiarkan. Selisih kecil yang tidak dijelaskan akan muncul kembali ketika perusahaan diperiksa, pada saat dokumen pendukungnya sudah sulit ditemukan dan orang yang mengerjakannya mungkin sudah tidak lagi bekerja di sana.
Bila Anda ingin memeriksa apakah pemotongan atas jasa profesional di perusahaan Anda sudah tepat, termasuk jasa tenaga ahli perorangan yang tunduk pada Pasal 21 dan bukan Pasal 23, tim perpajakan kami dapat menelaahnya bersama Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Dasar pengenaannya jumlah sebelum atau sesudah PPN?
Sebelum PPN. Yang dipotong adalah jumlah bruto imbalan jasa, sedangkan PPN dihitung terpisah dan tidak ikut menjadi dasar pemotongan. Contoh: imbalan jasa Rp 100.000.000 dengan PPN Rp 11.000.000 menghasilkan pemotongan PPh 23 sebesar Rp 2.000.000, dan kas yang dibayarkan kepada KAP menjadi Rp 109.000.000.
Bagaimana bila klien membayar tanpa memotong PPh 23?
Kewajiban pemotongan tetap melekat pada pemberi penghasilan. Bila tidak dipotong, pokok pajak beserta sanksinya ditanggung pemotong. Karena itu pembayaran penuh tanpa potongan bukan keuntungan bagi kedua pihak; ia kewajiban yang tertunda.