+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Undang-Undang Mendefinisikan Restoran dari Meja, Kursi, dan Peralatan Makan

Batasnya ada pada layanan penyajian, bukan pada ukuran usaha atau namanya. Warung yang menyediakan meja dan kursi berada di dalam rumusan yang sama dengan restoran besar.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Restoran dirumuskan sebagai yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
  • Jasa boga atau katering memenuhi tiga kriteria sekaligus, termasuk penyajian di lokasi yang berbeda dari tempat pembuatan dan penyimpanan.

Kata “restoran” dipakai sehari-hari untuk tempat makan yang cukup besar. Undang-undang memakainya dengan batas yang berbeda, dan batasnya lebih rendah.

Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebut penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran, yaitu yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Frasa “paling sedikit” itu yang menentukan. Yang diuji keberadaan layanan penyajiannya, bukan luas tempat, jumlah karyawan, atau nama yang dipasang di depan.

Warung yang menyediakan meja dan kursi berada di dalam rumusan yang sama dengan restoran di pusat perbelanjaan. Yang membedakan keduanya besarnya, dan bukan kedudukannya di dalam pasal ini.

Kalau dapurnya tidak di tempat penyajian

Huruf b mengatur penyedia jasa boga atau katering, dan rumusannya menuntut tiga hal sekaligus.

Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan. Penyajian di lokasi yang diinginkan pemesan dan berbeda dengan lokasi tempat proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan. Dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan serta petugasnya.

Kriteria kedua itu yang memisahkan katering dari restoran yang menerima pesanan antar. Katering menyajikan di tempat pemesan; restoran menyiapkan di tempatnya sendiri lalu mengantarkannya.

Pembedaan itu berpengaruh pada tempat penyetoran. Pasal 59 ayat (2) memungut PBJT di wilayah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi dilakukan, sehingga katering yang menyajikan di kota lain berhadapan dengan kas daerah yang berbeda dari tempat dapurnya berada.

Pasal 51 ayat (2) memuat pengecualian dari objek ini, dan rincian beserta batasan yang dipakai di tiap daerah dibaca dari Perda setempat. Karena batasnya ditetapkan daerah, dua kabupaten yang bersebelahan dapat memakai angka yang tidak sama untuk usaha yang seukuran.

Bagi usaha yang berada di dekat batas itu, yang perlu dikerjakan satu hal: periksa Perda daerah tempat usaha berada, dan catat batas yang dipakainya beserta tanggal pemeriksaannya. Pertumbuhan penjualan yang melewati batas tersebut mengubah kedudukan usaha tanpa ada pemberitahuan apa pun.

Saat terutangnya sendiri disebut Pasal 59 ayat (3): dihitung sejak saat pembayaran, penyerahan, atau konsumsi dilakukan. Bukan saat penagihan, dan bukan saat uangnya diterima bila keduanya berbeda.

Kedudukan usaha sebagai pemungut, bukan penanggung, dibahas di restoran dan katering memungut PBJT.

Pertanyaan yang sering diajukan

Usaha kami hanya melayani pesanan antar, tanpa tempat makan. Termasuk restoran?

Rumusan Pasal 51 ayat (1) huruf a bertumpu pada adanya layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Usaha tanpa unsur itu perlu diperiksa terhadap rumusan jasa boga pada huruf b, dan bila tidak memenuhi keduanya, posisinya dipastikan ke Perda kabupaten atau kota setempat.

Ada batas peredaran usaha yang membebaskan warung kecil?

Pasal 51 ayat (2) menyebut pengecualian dari objek ini, dan rinciannya beserta batasan yang dipakai di daerah Anda dibaca dari Perda setempat. Karena batasnya ditetapkan tiap daerah, dua kabupaten yang bersebelahan dapat memakai angka yang tidak sama.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.