+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Batas Waktu Tanggapan SP2DK Menurut PMK 111/2025

PMK 111/2025 mengatur tanggapan atas surat permintaan penjelasan: 14 hari sejak surat terbit di Akun Wajib Pajak, bisa ditambah 7 hari bila pemberitahuannya diterima KPP sebelum batas waktu.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Batas Waktu Tanggapan SP2DK Menurut PMK 111/2025

Ringkasan Cepat

  • Perpanjangan 7 hari hanya sah bila pemberitahuannya diterima KPP sebelum batas waktu.
  • Bila surat tersedia di Akun Wajib Pajak, 14 hari dihitung dari tanggal penerbitannya, bukan tanggal surat dibaca.
  • Pasal 8 memuat 17 kemungkinan hasil, termasuk pembatasan layanan publik dan pemeriksaan.

PMK 111/2025 berlaku 1 Januari 2026 dan mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pasal 3 ayat (2) menyatakan pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan keterangan yang dimiliki DJP.

Bagi perusahaan, pasal yang paling cepat terasa adalah Pasal 6. Ayat (2) memberi waktu menanggapi surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan “paling lama 14 (empat belas) hari” sejak peristiwa yang lebih dahulu, dari lima kemungkinan cara pengiriman.

Surat yang dikirim melalui Akun Wajib Pajak dihitung sejak tanggal penerbitannya. Surat melalui pos elektronik dihitung sejak tanggal pengiriman. Jadi tenggat bisa berjalan sebelum ada orang di perusahaan yang membuka surat itu.

Perpanjangan 7 hari punya syarat waktu

Pasal 6 ayat (5) mengizinkan perpanjangan paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis ke KPP penerbit surat. Ayat (6) mensyaratkan pemberitahuan itu diterima KPP sebelum batas waktu berakhir. Surat yang dikirim pada hari ke-14 lewat pos karena itu berisiko terlambat. Ayat (7) membuka saluran Akun Wajib Pajak, pos, atau penyerahan langsung.

Bila tanggapan dinilai belum sesuai

Pasal 6 ayat (11) mengatur tiga keadaan: tanggapan tidak sesuai, ada data tambahan, atau wajib pajak tidak menanggapi. Pada ketiganya DJP dapat mengundang pembahasan atau melakukan kunjungan. Pembahasan berlangsung tatap muka atau lewat konferensi video, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Pasal 4 ayat (4) mengharuskan wajib pajak memenuhi undangan dan memberi kesempatan kunjungan. Saat kunjungan, Pasal 23 mewajibkan petugas memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pengawasan, serta memberi penjelasan. Wajib pajak berhak memintanya.

Pasal 8 ayat (1) menyebut 17 kemungkinan hasil. Yang teringan penutupan kegiatan. Yang lain mencakup perubahan data secara jabatan, pengukuhan PKP secara jabatan, pembatasan layanan publik tertentu, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukti permulaan.

Surat imbauan dan surat teguran punya jalur sendiri. Pasal 10 ayat (2) memberi 14 hari untuk menanggapi imbauan. Pasal 13 mengaitkan teguran dengan SPT yang tidak disampaikan tepat waktu dan pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Membereskan alur surat masuk

Mula-mula, tunjuk satu orang dan satu cadangannya untuk memeriksa Akun Wajib Pajak setiap hari kerja, serta pastikan alamat pos elektronik terdaftar masih aktif. Lalu buat alur internal: surat masuk dicatat tanggal terbitnya, bukan tanggal dibaca.

Setelah surat diterima, putuskan pada hari ketiga atau keempat apakah rekonsiliasi selesai dalam 14 hari. Bila tidak, kirim pemberitahuan perpanjangan lewat saluran yang tanggal terimanya pasti.

Tanggapan disusun atas data yang ditanyakan saja, dengan dokumen pendukung. Langkah lebih rinci ada di halaman pendampingan SP2DK.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah tanggapan boleh dikirim beberapa kali?

Boleh. Pasal 6 ayat (8) mengizinkan tanggapan lebih dari satu kali selama masih dalam jangka waktu atau perpanjangannya.

Bagaimana bila kami tidak setuju dengan data di surat?

Pasal 6 ayat (4) mengharuskan penjelasan disertai bukti atau dokumen pendukung.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.