Denda Keberatan dan Banding dalam PMK 71/2026
PMK 71/2026 mengubah PMK 118/2024 sejak 2 Oktober 2026. Denda atas keberatan yang ditolak dan atas putusan banding atau peninjauan kembali tidak lagi termasuk sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya.

Ringkasan Cepat
- STP denda yang terbit karena keberatan ditolak, atau karena putusan banding dan peninjauan kembali, tidak termasuk sanksi yang dapat dikurangkan menurut Pasal 21A.
- Pokok pajak harus lunas lebih dulu; pembayaran kurang dari pokok membuat permohonan dikembalikan.
Menteri Keuangan menetapkan PMK 71/2026 tentang perubahan atas PMK 118/2024 pada 29 September 2026. Laman JDIH Kemenkeu mencatat peraturan ini diundangkan dan berlaku 2 Oktober 2026, dengan status berlaku sampai dicabut.
PMK 118/2024 mengatur tata cara pembetulan, keberatan, serta pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Perubahannya menyentuh beberapa pasal saja, dan salah satunya menyangkut denda yang timbul sesudah wajib pajak kalah sengketa.
Pasal 21A yang disisipkan merinci sanksi administratif mana saja yang dapat dikurangkan atau dihapuskan.
Sanksi yang dapat dimohonkan
Pasal 21A memuat lima golongan: sanksi dalam SKP, sanksi dalam STP yang terkait SKP, sanksi dalam STP lainnya, serta denda PBB dalam SKP PBB dan STP PBB. Pengecualiannya ada pada golongan kedua.
“sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak, kecuali sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” bunyi Pasal 21A huruf b PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026, dikutip pada 7 Oktober 2026.
Ketiga ayat UU KUP itu adalah denda sengketa. Pasal 25 ayat (9) mengenakan denda bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, dan Pasal 20 ayat (1) PMK 118/2024 menyebut besarnya 30%.
Pasal 27 ayat (5d) mengenakan denda bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian. Pasal 27 ayat (5f) mengenakannya bila putusan peninjauan kembali menambah pajak yang masih harus dibayar.
Akibatnya, wajib pajak yang kalah di keberatan tidak dapat lagi memakai permohonan pengurangan sanksi untuk menekan denda itu. Denda keberatan sendiri tidak dikenakan bila wajib pajak mengajukan banding atas keputusan keberatannya, menurut Pasal 20 ayat (3) huruf c PMK 118/2024.
Peraturan ini memberi peralihan. Pasal II angka 1 menyatakan permohonan atas STP ketiga jenis itu yang diterima sebelum PMK 71/2026 berlaku, dan belum diputus, diselesaikan berdasarkan PMK 118/2024 sebelum perubahan.
Jadi tanggal terima permohonan yang menentukan. Permohonan yang tiba di kantor pajak pada 1 Oktober 2026 masih diperiksa dengan aturan lama, sedangkan yang tiba 2 Oktober 2026 tidak.
Pembayaran dan batas waktu permohonan
Syarat lunas pokok tidak berubah. Pasal 23 ayat (5) huruf a tetap mensyaratkan pokok pajak yang menjadi dasar sanksi dalam SKP atau STP telah dilunasi wajib pajak.
Yang berubah cara menghitung pembayarannya. Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan sebelum bulan permohonan dibagi secara proporsional antara pokok dan sanksi.
Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) yang baru menghitung pembayaran ke pokok lebih dulu. Hanya kelebihan di atas pokok yang dihitung sebagai pembayaran sanksi.
Perubahan ini terasa karena Pasal 27 ayat (4) membatasi pengurangan pada sanksi yang belum dibayar. Makin sedikit pembayaran yang terserap ke sanksi, makin besar sanksi yang masih dapat dimohonkan.
Lampiran PMK 71/2026 memberi ilustrasi. SKP kurang bayar Rp140 juta terdiri dari pokok Rp100 juta dan sanksi Rp40 juta, lalu dibayar Rp50 juta dan Rp70 juta pada dua tanggal berbeda sebelum permohonan.
Kedua pembayaran itu melunasi pokok Rp100 juta lebih dulu. Sisa Rp20 juta dihitung sebagai pembayaran sanksi, sehingga sanksi yang dapat dikurangkan tinggal Rp20 juta.
Dalam contoh lain di lampiran yang sama, pembayaran baru Rp80 juta. Pokoknya belum lunas, sehingga permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dijawab dengan surat pengembalian.
Pasal 27A yang juga disisipkan membuka permohonan dengan batas waktu.
“Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026, dikutip pada 7 Oktober 2026.
Pasal ini memakai kata dapat, jadi pengurangannya tetap wewenang Direktur Jenderal Pajak. Pasal ini juga tidak menyebut alasan permohonan, sementara Pasal 27 ayat (2) tentang penelitian atas alasan kekhilafan tidak ikut diubah.
Tanggal akhirnya pun tidak tertulis. Pasal 27A berada di dalam PMK 118/2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025, sehingga dua tahun dari tanggal itu berarti 1 Januari 2027.
Bila dihitung dari berlakunya PMK 71/2026, batasnya 2 Oktober 2028. Sebelum DJP menegaskan bacaan mana yang dipakai, permohonan yang diajukan sebelum 1 Januari 2027 berada di dalam kedua batas.
Selebihnya perubahan redaksi. Pasal 16 ayat (5) kini menghitung tenggat 10 hari kerja surat tanggapan setelah, bukan sejak, tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim.
Perubahan jalur banding sesudah peralihan Pengadilan Pajak dibahas di Peralihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Pertanyaan yang sering diajukan
Keberatan kami ditolak dan STP dendanya terbit Agustus. Permohonan penghapusannya baru akan kami kirim minggu ini. Masih bisa?
Pasal 21A tidak memasukkan STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP ke dalam sanksi yang dapat dikurangkan. Pasal II PMK 71/2026 hanya melindungi permohonan yang sudah diterima sebelum 2 Oktober 2026 dan belum diputus. Permohonan yang dikirim sesudah tanggal itu tidak tercakup.
SKP kami sudah kami cicil sebagian bulan lalu. Apakah cicilan itu ikut mengurangi sanksi yang bisa dimohonkan?
Menurut Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) yang baru, cicilan itu dihitung ke pokok lebih dulu. Hanya bagian yang melebihi pokok yang dihitung sebagai pembayaran sanksi, dan Pasal 27 ayat (4) membatasi pengurangan pada sanksi yang belum dibayar.

