+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Aset Kripto Tidak Lagi Kena PPN, PPh 22-nya 0,21% di Platform Dalam Negeri

Selisih tarif antara platform dalam dan luar negeri hampir lima kali lipat, dan itu jarang disebut dalam ringkasan yang beredar.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN sejak PMK 50/2025 berlaku pada 1 Agustus 2025.
  • PPh Pasal 22 atas transaksi lewat penyelenggara dalam negeri 0,21%, dan lewat platform luar negeri 1%.
  • Pengenaan PPh atas penghasilan penambang mengikuti tarif umum PPh sejak tahun pajak 2026.

Kedudukan aset kripto dalam sistem perpajakan berubah sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 berlaku pada 1 Agustus 2025.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN karena statusnya berubah menjadi aset keuangan digital. Sebelumnya ia diperlakukan sebagai barang kena pajak.

Yang tetap dikenai PPN jasa platformnya, yaitu komisi atau imbalan yang dipungut penyelenggara, pada tarif 12%. Jasa verifikasi yang dilakukan penambang dikenai PPN 2,2%.

PPh Pasal 22 atas transaksinya dibedakan menurut tempat transaksinya: 0,21% lewat penyelenggara perdagangan dalam negeri, dan 1% lewat platform luar negeri.

Pengenaan PPh atas penghasilan penambang mengikuti tarif umum PPh sejak tahun pajak 2026.

Selisih hampir lima kali lipat antara dua kanal

Perbedaan antara 0,21% dan 1% itu yang paling menyentuh pemilik aset, dan paling jarang disebut.

Transaksi dengan nilai yang sama menanggung pungutan yang berbeda semata karena tempat transaksinya. Pada nilai Rp1 miliar, selisihnya sekitar Rp7,9 juta.

Bagi yang bertransaksi rutin, selisih itu berjalan sepanjang tahun.

Yang perlu diperiksa sendiri karena itu satu hal: platform yang dipakai terdaftar sebagai penyelenggara perdagangan dalam negeri atau tidak. Jawabannya menentukan tarif mana yang berlaku atas transaksi Anda.

Ringkasan yang beredar tidak sepakat soal arah perubahannya

Satu hal perlu disebut terang, dan ini soal cara membaca kabar.

Sebagian pemberitaan menyebut tarif PPh Pasal 22 atas kripto naik menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%. Keterangan pada laman Direktorat Jenderal Pajak menyebutnya turun dari tarif sebelumnya.

Keduanya tidak dapat benar sekaligus, dan yang dapat dipastikan tanpa membaca naskahnya hanya tarif yang berlaku sekarang.

Bagi wajib pajak, arah perubahannya sendiri jarang menentukan apa pun. Yang menentukan tarif yang berlaku pada transaksi yang akan dilakukan, dan itu angka yang sama dalam kedua versi.

Kebiasaan yang berguna: ketika dua sumber berselisih soal arah, ambil angka yang keduanya sepakati dan abaikan narasinya. Kalau arahnya memang perlu diketahui, naskah peraturannya yang dibaca, bukan ringkasannya.

Satu perubahan lain berjalan sejak 1 Januari 2026. Penyelenggara perdagangan diwajibkan melaporkan data aset dan transaksi kripto kepada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan PMK 108 Tahun 2025.

Akibatnya bagi pemegang aset: data transaksi tidak lagi hanya ada pada platform. Ketidaksesuaian antara yang dilaporkan sendiri dan yang dilaporkan penyelenggara menjadi hal yang dapat dibandingkan.

Yang berguna dikerjakan sekarang mengunduh riwayat transaksi dari tiap platform yang dipakai, lalu menyimpannya per tahun pajak. Riwayat itu dapat hilang ketika akun ditutup atau platformnya berhenti beroperasi, dan mengurusnya setelah itu sulit.

Cara memeriksa kabar perpajakan yang menyebar cepat dijabarkan di kabar pajak UMKM naik 22%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kalau PPN-nya dihapus, apakah beban pajaknya berkurang?

Tidak selalu. Yang dihapus PPN atas penyerahan aset kriptonya, sementara jasa platform tetap dikenai PPN dan PPh Pasal 22 tetap dipungut atas transaksinya. Yang berubah susunan pungutannya, dan bandingannya perlu dihitung pada keadaan Anda sendiri.

Kami menambang dan menjual sendiri hasilnya. Bagaimana perlakuannya?

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak, pengenaan PPh atas penghasilan penambang mengikuti tarif umum PPh sejak tahun pajak 2026, dan jasa verifikasi yang dilakukan penambang dikenai PPN 2,2%. Keduanya berbeda dari perlakuan atas penjualan aset kriptonya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.