+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan3 menit baca

Jalur Pengembalian Pendahuluan Pajak Setelah PMK 28/2026

Ada tiga jalur dengan syarat dan tenggat yang berbeda. Memilih jalur yang tidak sesuai berarti menunggu tiga bulan untuk sesuatu yang sebenarnya selesai dalam satu bulan.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • PMK 28/2026 ditetapkan 29 April 2026 dan berlaku 1 Mei 2026, menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 yang terakhir diubah dengan PMK 119/2024.
  • Pada jalur persyaratan tertentu, keputusan terbit paling lama tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak ditetapkan pada 29 April 2026 dan berlaku sejak 1 Mei 2026. Ia mengganti PMK 39/PMK.03/2018, yang sebelumnya telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan PMK 119 Tahun 2024.

Penggantian itu bukan perubahan sebagian. Konsiderans PMK 28/2026 menyatakan bahwa ketentuan lama “belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sehingga perlu diganti”. Lantas, jalur mana yang terbuka bagi perusahaan Anda, dan berapa lama menunggunya?

Jalur mana yang terbuka, dan berapa lama

Pasal 2 membagi penelitian atas permohonan menjadi tiga, yaitu permohonan dari wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah. Ketiganya diatur dalam bab yang terpisah: jalur kriteria tertentu pada Bab III mulai Pasal 3, dan jalur pengusaha kena pajak berisiko rendah pada Bab V mulai Pasal 13.

Perbedaan jalur menentukan dua hal sekaligus: apa yang harus disiapkan sebelum mengajukan, dan berapa lama menunggu sesudahnya.

Jalur kriteria tertentu adalah satu-satunya yang mencakup kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai sekaligus, sebagaimana disebut Pasal 3 ayat (1). Jalur pengusaha kena pajak berisiko rendah hanya menyangkut Pajak Pertambahan Nilai, pada setiap masa pajak.

Pada jalur persyaratan tertentu, surat keputusan pengembalian pendahuluan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan, atau satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima. Pada jalur kriteria tertentu, tenggatnya satu bulan sejak permohonan diterima. Selisih dua bulan itu yang membuat pemilihan jalur berarti.

Jalur kriteria tertentu menuntut satu langkah sebelum permohonan restitusi, yaitu penetapan status. Keputusan penetapan atau pemberitahuan dilakukan paling lama tiga puluh hari kerja setelah permohonan penetapan diterima, dan apabila jangka waktu itu terlampaui tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Yang dihitung hari kerja, bukan hari kalender: untuk permohonan yang diajukan pada awal tahun, hari libur nasional membuat jaraknya bergeser cukup jauh dari perkiraan kasar berbasis bulan.

Pasal 3 ayat (2) menetapkan kriteria yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu. Dua yang pertama adalah tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, dan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, dengan pengecualian bagi tunggakan yang telah memperoleh izin tertentu. Keduanya menyangkut perilaku sepanjang tahun, sehingga merapikan berkas pada bulan permohonan tidak menutupinya.

Dokumen yang diteliti sebelum kas cair

Pengembalian pendahuluan diberikan atas dasar penelitian, bukan pemeriksaan. Penelitian menguji kesesuaian, dan kesesuaian diuji dari dokumen yang ada. Lebih bayar PPh yang tidak cocok dengan bukti potong yang diterima, atau lebih bayar PPN yang fakturnya belum lengkap, akan tertahan pada tahap ini apa pun jalurnya.

Pada jalur pengusaha kena pajak berisiko rendah, penelitian atas SPT Masa PPN mencakup pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, serta pajak masukan yang dikreditkan. Pajak masukan itu harus tercantum dalam faktur pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pengusaha kena pajak yang membuat faktur tersebut.

Syarat terakhir itu bergantung pada pihak lain. Faktur yang benar di sisi pembeli tetapi belum dilaporkan penjualnya akan menahan permohonan, dan yang mengajukan tidak dapat memperbaikinya sendiri. Rekonsiliasi faktur masukan terhadap status pelaporan lawan transaksi karena itu dikerjakan sebelum permohonan diajukan.

Pengembalian pendahuluan juga tidak menutup pemeriksaan di kemudian hari. Ia mempercepat kas masuk, dan tidak mengunci posisi pajak.

Lamanya menunggu ditentukan jalur yang dipilih, dan berhasil atau tidaknya ditentukan adalah kesesuaian dokumen yang sudah ada sejak sebelum permohonan diajukan.

Kebiasaan yang mengurangi selisih dokumen dibahas di Coretax setahun berjalan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kalau DJP tidak menerbitkan keputusan sampai tenggatnya, apa yang terjadi?

Permohonan dianggap dikabulkan. Pada penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, Pasal 3 ayat (5) menyatakan bahwa apabila sampai jangka waktu tiga puluh hari kerja Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Pola yang sama berlaku pada penerbitan surat keputusan pengembalian pendahuluan.

Perusahaan kami baru pertama kali mengajukan. Jalur mana yang realistis?

Jalur persyaratan tertentu umumnya yang pertama terbuka, karena tidak menuntut penetapan lebih dahulu seperti jalur kriteria tertentu. Yang perlu disiapkan adalah kelengkapan SPT dan kesesuaian angka lebih bayar dengan bukti potong serta faktur, karena penelitian dilakukan atas dokumen itu.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.