+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

PPN Transaksi Digital Luar Negeri dalam PMK 49/2026

PMK 49/2026 menunjuk penerbit alat pembayaran untuk memungut PPN atas barang dan jasa digital luar negeri. Dokumen pungutannya setara faktur pajak, dan PPN-nya dapat dikreditkan bila syaratnya terpenuhi.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
PPN Transaksi Digital Luar Negeri dalam PMK 49/2026

Ringkasan Cepat

  • Bill statement dapat menjadi dokumen setara faktur pajak bila memuat data Pasal 10 ayat (2).
  • Transaksi yang belum dipungut tetap terutang PPN menurut Pasal 17.

PMK 49/2026 ditetapkan 14 Juli 2026 dan berlaku pada tanggal diundangkan, sebagai pelaksanaan Perpres 68/2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sasarannya pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri yang PPN-nya belum dipungut pelaku usaha PMSE yang ditunjuk.

Pasal 3 ayat (2) melibatkan Penerbit sebagai pihak lain. Pasal 1 angka 20 mengartikan Penerbit sebagai bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran. Penerbit harus lebih dulu melewati periode pengembangan dan stabilisasi menurut Pasal 4, lalu ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Pungutan pada satu alat pembayaran karena itu bergantung pada status penunjukan penerbitnya.

Cara hitungnya

Pasal 7 ayat (2) memakai formula 11/111 atas harga yang sudah memuat PPN. Tagihan senilai Rp1.110.000 berarti PPN Rp110.000, dengan dasar Rp1.000.000. Angka ini hitungan contoh. Untuk transaksi valuta asing, Pasal 7 ayat (4) memakai kurs Keputusan Menteri yang berlaku saat SPP-TDLN memberi konfirmasi.

PPN terutang saat Penyelenggara SPP-TDLN memberi konfirmasi kepada Penerbit, menurut Pasal 6. Pasal 8 ayat (2) mewajibkan data dikirim paling lambat saat otorisasi pembayaran, dan ayat (6) memberi waktu konfirmasi paling lama 1 hari.

Syarat pajak masukan

Pasal 10 ayat (5) menyatakan dokumen pungutan “merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak”. Ayat (4) mengizinkan bentuknya berupa bill statement. Ayat (6) mengikat pengkreditannya pada dua syarat: alamat pos elektronik atau nomor telepon di dokumen terdaftar pada administrasi DJP, dan ketentuan pengkreditan umum terpenuhi.

Syarat pertama mudah terlewat. Kartu korporasi yang terdaftar atas email pribadi staf bisa kehilangan hak kredit, sekalipun PPN-nya sudah dibayar.

Bila belum dipungut

Pasal 17 menegaskan pemanfaatan yang PPN-nya belum dipungut tetap dikenai PPN sesuai ketentuan. PKP karena itu tetap perlu memeriksa langganan perangkat lunak, iklan digital, dan layanan awan yang dibayar ke luar negeri.

Yang perlu dibereskan bagian keuangan

Mula-mula, daftar langganan digital luar negeri beserta alat pembayarannya. Lalu samakan email dan nomor telepon pada kartu korporasi dengan data di DJP. Setelah itu minta bagian pajak menyimpan bill statement yang memuat data Pasal 10 ayat (2), karena dokumen itu yang menjadi dasar pajak masukan.

Pada rekonsiliasi akhir bulan, pisahkan tiga kelompok: transaksi yang dipungut pelaku usaha PMSE, yang dipungut Penerbit, dan yang belum dipungut.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah semua pembayaran ke luar negeri kena pungutan ini?

Tidak. Pasal 2 ayat (2) membatasinya pada barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean. Pasal 5 ayat (1) mengecualikan transaksi yang PPN-nya dipungut pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk.

Bagaimana bila transaksi dibatalkan?

Pasal 16 ayat (1) mengizinkan pihak terpungut meminta kembali PPN yang seharusnya tidak dipungut lewat Penerbit kepada Penyelenggara SPP-TDLN.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.