Syarat Kredit Pajak Masukan PPN Digital dalam PMK 49/2026
PMK 49/2026 menjadikan bank dan penerbit alat bayar lain pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri, dan tagihannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Ringkasan Cepat
- Transaksi bermata uang asing dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku saat SPP-TDLN memberi konfirmasi.
Menteri Keuangan menetapkan PMK 49/2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Peraturan ini ditetapkan 14 Juli 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 20 Juli 2026.
Sasarannya barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di Indonesia. Pemungutnya bukan penjual di luar negeri, tetapi Penerbit, yaitu bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayarannya.
Bagi perusahaan yang membayar langganan layanan awan, peranti lunak, atau iklan daring dengan kartu korporat, pungutan ini akan muncul pada tagihan bank.
Mekanisme pemungutan oleh penerbit
Bank atau lembaga lain tidak otomatis menjadi pemungut, karena Pasal 3 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa Penerbit ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri, dan kewenangan menunjuk itu didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Sebelum ditunjuk, Penerbit melewati periode pengembangan dan periode stabilisasi. Pada periode itu sistem Penerbit dihubungkan dan diuji dengan SPP-TDLN, menurut Pasal 4.
Alurnya dimulai dari data transaksi. Penerbit menyampaikan data pembayaran kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat saat memberi otorisasi pembayaran, dan penyelenggara memberi konfirmasi paling lama satu hari sesudahnya.
PPN terutang pada saat konfirmasi itu diberikan, dan besarnya diatur Pasal 7 ayat (2).
“Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan formula 11/111 (sebelas per seratus sebelas) dengan harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 49/2026, dikutip pada 29 September 2026.
Transaksi dalam dolar atau mata uang asing lain dikonversi ke rupiah. Kursnya kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku saat SPP-TDLN memberi konfirmasi, bukan kurs yang dipakai bank untuk membebankan tagihan. Karena itu nilai rupiah PPN dapat berbeda sedikit dari hitungan ulang atas angka tagihan.
Penerbit kemudian menyetor PPN itu melalui Penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi.
Jalur ini tidak menggantikan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik yang sudah ditunjuk memungut PPN. Pasal 5 ayat (1) membatasinya pada transaksi yang PPN-nya dipungut oleh selain pelaku usaha tersebut, dan Pasal 5 ayat (3) mengeluarkan transaksi yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN.
Syarat pengkreditan pajak masukan
Penerbit wajib menerbitkan dokumen atas setiap pemungutan. Pasal 10 ayat (4) membolehkan dokumen itu berupa bill statement atau dokumen sejenis, sepanjang datanya lengkap, dan ayat (5) mempersamakan kedudukannya dengan faktur pajak.
Data yang wajib ada antara lain nama pemanfaat, alamat tempat tinggal atau alamat surel, dan nomor rekening. Bila tidak ada nomor rekening, yang dicantumkan nomor telepon.
Kedudukan setara faktur belum berarti PPN-nya langsung dapat dikreditkan, karena syaratnya dirumuskan tersendiri dalam Pasal 10 ayat (6).
“Nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang: a. alamat pos elektronik atau nomor telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PMK 49/2026, dikutip pada 29 September 2026.
Syarat huruf a menyentuh cara kartu korporat diterbitkan. Kartu atas nama karyawan dapat mencantumkan surel pribadi pemegangnya, dan surel itu belum tentu sama dengan surel perusahaan yang terdaftar di DJP.
Pemeriksaannya dapat dimulai dari dua sisi. Surel dan nomor telepon pada data kartu di bank dicocokkan dengan data perusahaan di Coretax, lalu bill statement bulan berjalan diperiksa apakah sudah memuat Nomor Referensi dan PPN yang dipungut.
Transaksi yang lolos dari pungutan tidak ikut bebas. Pasal 17 menyatakan pemanfaatan yang PPN-nya belum dipungut Pihak Lain tetap dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Dasar pengenaan PPN sesudah tarif 12% dibahas di Tarif PPN dan DPP Nilai Lain.
Pertanyaan yang sering diajukan
Perusahaan kami membayar langganan perangkat lunak luar negeri dengan kartu kredit korporat. Apakah bill statement bank bisa dipakai sebagai faktur pajak?
Bisa, sepanjang dokumen itu memuat seluruh data yang diminta Pasal 10 ayat (2) PMK 49/2026, termasuk Nomor Referensi dan PPN yang dipungut. Untuk dikreditkan, surel atau nomor telepon yang tercantum juga harus terdaftar pada administrasi DJP.
Bagaimana kalau PPN ternyata dipungut atas transaksi yang dibatalkan?
Pasal 16 ayat (1) memberi jalan permohonan pengembalian, yang diajukan kepada Penyelenggara SPP-TDLN melalui bank atau penerbit yang memungut.
Kalau di tagihan tidak ada PPN, apakah berarti tidak ada kewajiban?
Tidak. Pasal 17 menyatakan pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri yang PPN-nya belum dipungut Pihak Lain tetap dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

