PKB Bali Dibedakan pada 200 cc, dan Tarif di Atasnya Menyentuh Batas Undang-Undang
Daerah tidak selalu memakai tarif tertinggi yang diizinkan. Ketika ia memakainya, itu terbaca dari perbandingan dengan pasalnya.
Ringkasan Cepat
- PKB ditetapkan 1,05% untuk kendaraan sampai 200 cc dan 1,2% di atas 200 cc, serta 0,5% untuk kendaraan khusus.
- BBNKB 12%, PBBKB 5%, pajak air permukaan 10%, pajak rokok 10% dari cukai rokok, dan opsen Pajak MBLB 25%.
- Pendapatan daerah Bali 2024 tercatat Rp7,82 triliun, dengan PAD Rp5,53 triliun atau 70,74%.
Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor secara bertingkat menurut kapasitas silinder: 1,05% untuk kendaraan sampai 200 cc, dan 1,2% untuk di atas 200 cc. Kendaraan khusus dikenai 0,5%.
Jenis lain: BBNKB 12%, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5%, pajak air permukaan 10%, pajak rokok 10% dari cukai rokok, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 25%.
Pendapatan daerah Bali pada 2024 tercatat Rp7,82 triliun, naik 15,51% dari tahun sebelumnya, dengan pendapatan asli daerah Rp5,53 triliun atau 70,74% dari totalnya.
Tiga penyumbang terbesarnya PKB Rp1,84 triliun, BBNKB Rp1,69 triliun, dan PBBKB Rp639,36 miliar.
Membandingkan tarif Perda dengan batas undang-undangnya
Angka dalam Perda baru bercerita ketika dijajarkan dengan pasal yang membatasinya.
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama paling tinggi 1,2%.
Bali memakai 1,2% untuk kendaraan di atas 200 cc. Itu berarti tarifnya menyentuh batas tertinggi yang diizinkan.
Untuk kendaraan sampai 200 cc, tarifnya 1,05%, atau di bawah batas itu.
Pembedaan menurut kapasitas silinder sendiri bukan perintah undang-undang. Ia pilihan daerah, dan daerah lain dapat menyusunnya berbeda atau tidak membedakan sama sekali.
Karena itu perbandingan antarprovinsi menuntut pembacaan Perda masing-masing, bukan pengandaian bahwa susunannya seragam.
Tiga hal yang berguna bagi usaha di Bali
Yang pertama menyangkut armada. Perusahaan yang kendaraannya beragam kapasitas menghadapi dua tarif sekaligus di provinsi ini, dan perhitungan biaya per unit perlu memisahkannya. Satu rata-rata untuk seluruh armada akan meleset pada kedua arah.
Yang kedua menyangkut BBNKB 12%. Ia terjadi pada penyerahan, sekali per kendaraan, dan melekat pada biaya perolehan aset. Pada penambahan armada, angka itu ikut menentukan nilai tercatat dan beban penyusutan bertahun-tahun ke depan.
Yang ketiga menyangkut opsen Pajak MBLB 25%. Pos ini menyentuh pengambilan pasir, batu, dan tanah urug, dan ia sering tidak disadari perusahaan konstruksi yang mengambil sendiri bahannya dari lokasi proyek.
Ketiga hal itu tidak berubah oleh program keringanan yang berjalan dari waktu ke waktu. Program mengubah apa yang dibayar pada jendela tertentu; Perda mengubah apa yang terutang.
Satu catatan tentang angka pendapatan di atas. Ia berasal dari realisasi 2024, sehingga yang ditunjukkannya susunan penerimaan, bukan keadaan tahun berjalan. Untuk keadaan sekarang, keterangan triwulanan Bapenda yang dibaca.
Kerangka pelaksanaan UU 1/2022 di Bali dijabarkan di Bali menjalankan UU 1/2022 lewat Perda 1/2024.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kenapa tarif PKB dibedakan menurut kapasitas silinder?
Undang-undang tidak mewajibkannya; ia hanya menetapkan batas tertinggi. Pembedaan seperti ini merupakan pilihan daerah yang dituangkan dalam Perda, dan daerah lain dapat memakai susunan yang berbeda.
Tarif 1,2% itu berarti sudah paling tinggi?
Untuk kepemilikan pertama, ya. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 1/2022 menetapkan paling tinggi 1,2% bagi kepemilikan atau penguasaan kendaraan pertama. Huruf b memberi ruang progresif paling tinggi 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.